Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur.
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Pada tanggal 9 Nopember 2011 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menetapkan Akreditasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli dengan peringkat A (Amat Baik) dengan nilai 95.48 (http://www.ban-sm.or.id) klik disini.
KOMENTARI "Akreditasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli Tahun 2011"
0 komentar:
Posting Komentar