Berkaitan dengan hal tersebut sekolah yang melakukan penginputan data individual sekolah,ptk, siswa maupun sarana prasarana harus sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB dan Plugin yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, mengapa? karena ada kasus yang kami temui dilapang yaitu ada beberapa sekolah yang melakukan develop aplikasi import Paket Aplikasi Sekolah (PAS) sendiri yang mengakibatkan :
- Data sekolah yang melakukan import selain dari Aplikasi Paket Sekolah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa dipertanggung jawabkan alias data bisa hilang.
- Data yang ada di Paket Aplikasi Sekolah (PAS) SMA/SMK/SMLB yang diimport dengan menggunakan Aplikasi selain dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tidak bisa di upgrade (Pathc) ke versi terbaru.
Sumber : Pendataan Pendidikan Menengah
KOMENTARI "Standar Operasi Prosedur (SOP) Pendataan Ditjen Dikmen"
0 komentar:
Posting Komentar