A. Apa Supervisi Konseling itu?

B. Mengapa Diperlukan Supervisi Konseling?
Konseling merupakan interaksi
antarpribadi yang unik antara konselor dan klien/konseli, sebuah
pekerjaan yang banyak berhubungan dengan hal-hal yang sangat pribadi,
dengan segala kompleksitasnya :
- Seorang konselor mungkin bekerja dengan orang yang sedang mengalami kerapuhan sosio-psikis atau bahkan fisik.
- Seorang konselor mungkin bekerja dengan klien/konseli yang sulit ditebak dan membingungkan.
- Seorang konselor mungkin mengalami kebekuan (hardened) dan kejenuhan (burn out) yang berdampak terhadap pekerjaannya.
- Seorang konselor mungkin mengalami kompetensi yang sudah kadaluwarsa sehingga membutuhkan dukungan untuk kelanjutan pengembangan profesinya.
- Disadari atau tanpa disadari, seorang konselor mungkin telah terjebak menjadi seorang yang eksploitatif terhadap kliennya, mengingkari etika profesi yang seharusnya dijaga.
Oleh karena itu, disinilah tampak arti
penting supervisi konseling. Supervisi konseling seyogyanya menjadi
kebutuhan bagi semua konselor, tidak hanya bagi konselor pemula tetapi
bagi mereka yang sudah sangat berpengalaman sekalipun.
Supervisi Konseling memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Memfasilitasi praktik konseling yang efektif.
- Mengembangkan atau meningkatkan keterampilan profesional
- Mengelola reaksi-reaksi emosional konselor dalam bekerja
- Memastikan konselor untuk tetap fokus pada perilaku etik
- Memberikan tantangan dan menstimulasi kepada konselor untuk mengembangkan berbagai ide dan keterampilan baru.
- Memfasilitasi penyelenggaraan layanan konseling yang berkualitas berdasarkan standar profesi.
D. Apa Fungsi Supervisi Konseling?
Supervisi Konseling memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Formatif: proses edukatif untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi.
- Restoratif: bantuan dukungan atas pekerjaan profesional yang sarat dengan berbagai tekanan dan kesulitan.
- Normatif: penjaminan mutu tentang berbagai aspek praktik profesional.
E. Apa Peran Supervisor dalam Supervisi Konseling?
Dalam supervisi konseling, peran supervisor mencakup:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F. Apa Peran Konselor (Supervisee) dalam Supervisi Konseling?
Dalam supervisi konseling, peran konselor sebagai pihak yang disupervisi, mencakup:
|
|
|
|
|
|
|
|
Sumber: Adaptasi dari tulisan: Deborah Boswell. 2005. Trainer’s Manual: Counseling Supervision and Training: Family Health International.
=========
Refleksi:
Menjadi konselor dan supervisor konseling itu sesungguhnya tidak mudah. Sebagai pekerjaan profesional, tentu tugas-tugas ini tidak bisa dilakukan dan dilimpahkan pada sembarang orang.
Faktanya, saat ini di Indonesia jumlah tenaga konselor dan supervisor konseling relatif masih terbatas dan sangat beragam, baik dalam kualifikasi maupun kompetensinya.
Harus diakui pula, di beberapa tempat kegiatan pengembangan profesi konselor dan supervisor konseling relatif langka.
Di lapangan, masih terjadi tarik menarik yang tak berujung dan berkepastian dalam penerapan konsep (praksis) layanan Bimbingan dan Konseling. Di satu sisi, ada sebagian yang bersikukuh dengan Konsep Bimbingan dan Konseling Pola 17+, sementara di sisi lain ada yang berpegang pada Konsep Bimbingan dan Konseling Komprehensif.Tentu, semua ini memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang terkait, khususnya dari para pemegang kebijakan pendidikan agar terlahir kebijakan-kebijakan yang berpihak pada Bimbingan dan Konseling.
Semoga saja tulisan ini dapat sama-sama kita jadikan sebagai bahan refleksi untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu proses dan hasil layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
===========
KOMENTARI "Konsep Supervisi Konseling"
0 komentar:
Posting Komentar